Kubu Rizieq Shihab Berencana Gugat Balik PTPN VIII Terkait Hak Kepemilikan Lahan
Politik | 24 Januari 2021, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kubu Rizieq Shihab berencana melayangkan gugatan perdata terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait polemic penggunaan lahan untuk pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Jawa Barat.
Gugatan tersebut balasan atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021 itu Rizieq Shihab termasuk dalam terlapor.
Baca Juga: Habib Rizieq Siap Hadapi Gugatan PTPN VIII Soal Tanah Pesantren
Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Rizieq Shihab dan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah menjelaskan Senin depan pihaknya akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum.
“Bisa juga kami akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.
Sebelumnya, pihak PTPN VIII telah lebih dulu memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta untuk mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.
Baca Juga: FPI Sayangkan Komnas HAM Sebut Laskar Pengawal Rizieq Shihab Tertawa Saat Bentrok dengan Polisi
Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV