Roundup: Lima Terduga Teroris di Aceh dan Aturan Jilbab bagi Non-Muslim di Padang
Peristiwa | 23 Januari 2021, 20:30 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Lima terduga teroris ditangkap di tiga wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Banda Aceh, Langsa, dan Aceh Besar.
Densus 88 dan Polda Aceh menangkap kelima orang itu bersama barang bukti bahan peledak bom. Barang bukti itu antara lain satu botol berisi 2.000 Pcs peluru baterai, bubuk arang aktif 250 gram, pupuk KNO3 satu kilogram, dan potongan pipa besi untuk bahan pembuatan bom.
Densus 88 juga menyita dokumen buku catatan penyampaian pesan yang berisi ancaman terhadap TNI-Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemda Aceh.
Baca Juga: Polisi: 5 Terduga Teroris akan Buat Teror Bom di Aceh lalu Berangkat ke Afghanistan
Penangkapan ini telah berlangsung sejak Rabu (20/1/2021). Awalnya, Densus 88 menangkap dua terduga teroris berinisial SA dan RA di Kawasan Jaan Blang Bintang Krung Raya, Aceh Besar.
Berdasar informasi yang didapat kemudian, Densus menangkap terduga teroris berinisial UN di Ulee Kareng, Banda Aceh pada Kamis (21/1/2021). Pada hari yang sama dua orang terduga teroris berinisial SB dan MY juga ditangkap di Kota Langsa.
Para terduga teroris tersebut ada yang bekerja sebagai PNS dan nelayan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pemeriksaan awal mereka menunjukkan lima terduga teroris itu berencana melakukan aksi teror bom di Aceh.
Kelima terduga teroris itu merupakan jaringan teroris yang terlibat dalam aksi pengeboman di Polrestabes Medan dan jaringan pembuatan bom teroris yang ditangkap di Riau.
Baca Juga: Cara Deteksi Paham Ekstremis Agar Tak Melahirkan Seorang Teroris - ROSI
"Kemudian kita juga amankan 5 buah paspor ini terduga milik teroris sebagai dokumen pendukung untuk mereka melaksanakan hijrah ke Khurasan, Afghanistan. Kita juga temukan buku ajaran ISIS," kata Winardy, Sabtu (23/2/2021).
Para terduga teroris ini berencana bergabung dengan ISIS di Afghanistan.
Polisi masih terus memeriksa kelima orang tersebut selama dua minggu ke depan sesuai undang-undang. Masa pemeriksaan ini bisa ditambah 7 hari lagi.
Paksaan Berjilbab bagi Siswa Non-Muslim
Polemik paksaan mengenakan jilbab bagi siswa Non-Muslim di Padang, Sumatera Barat mengemuka. Hal itu bermula dari sebuah video yang beredar di Facebook.
Video itu memperlihatkan adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang soal kewajiban siswi non-muslim ikut mengenakan jilbab di sekolah.
Dalam video itu, laki-laki orang tua siswi itu menjelaskan, dia dan anaknya adalah non-muslim. Ia mempermasalahkan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.
Belakangan, diketahui bahwa kewajiban itu adalah penerapan Perda Kota Padang. Perda itu berawal dari Peraturan Wali Kota yang sah pada 2005, tepatnya pada masa kepemimpinan Fauzi Bahar.
Fauzi yang menjabat wali kota selama periode 2004-2014 pun angkat bicara. Ia mengatakan, aturan itu tidak memaksa siswi non-muslim mengenakan jilbab.
Fauzi mengklaim, aturan itu hanya menganjurkan siswi non-muslim ikut berjilbab seperti siswi lainnya. Alasan utamanya adalah untuk menutup aurat.
Baca Juga: Aturan Siswi Berjilbab di Padang Ternyata Sudah Ada Sejak 15 Tahun Lalu...
Fauzi juga menyebut, aturan itu dibuat dengan alasan kearifan lokal. Bila siswi non-muslim mengenakan jilbab, kata Fauzi, minoritas bisa membaur dengan mayoritas. Ia juga berkata, jilbab bisa melindungi siswi dari nyamuk.
Bagaimanapun, Kepala Kepala SMKN2 Padang, Rusmadi telah meminta maaf atas kebijakan itu. Ia juga menyatakan siswi bersangkutan bisa bersekolah kembali seperti sebelumnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyatakan penyesalannya. Ia berjanji akan mengevaluasi kembali kebijakan itu.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV