KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Edhy Prabowo
Hukum | 22 Januari 2021, 17:45 WIBSementara untuk tersangka diduga pemberi siap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV