Anggota Komisi XI Minta Tarif Tol yang Baru Berlaku Dikaji Ulang
Peristiwa | 20 Januari 2021, 05:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly mendesak agar pemberlakuan tarif baru di beberapa ruas jalan tol yang mulai diberlakukan 17 Januari lalu dikaji ulang.
"Kurang tepat naiknya tarif tol di saat kondisi pandemi, kenaikan ini tentu akan berpengaruh pada beberapa sektor," kata Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).
Menurut politikus PKS ini, persoalan kenaikan tarif tol jangan hanya dilihat dari sudut pandang investasi semata. Tetapi harus memperhatikan dengan seksama terhadap kondisi ekonomi termasuk pengaruhnya terhadap biaya logistik kebutuhan pokok dan biaya tranportasi umum.
Baca Juga: Resmi, Tarif 8 Ruas Tol Naik Serentak
Apalagi sektor logistik barang dan jasa akan terkena dampak dari naiknya tarif tol ini, ongkos operasional kendaraan logistik akan semakin memberatkan.
"Selain itu, kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak pada penyesuaian tarif transportasi umum antar kota yang dapat memberatkan masyarakat," tambahnya.
Meski operator jalan tol berhak untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai regulasi, Junaidi menilai kebijakan ini kurang memperlihatikan kondisi ekonomi.
"Kenaikan tol setidaknya dapat berdampak pada kenaikan biaya logistik barang dan jasa tranportasi, lalu dapat meningkatkan harga barang kebutuhan masyarakat dan dapat mempengaruhi daya beli," ungkapnya.
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Tol Berlaku Mulai Pekan Ini, Banyak Warga yang Mengaku Tidak Tahu
Menurut Junaidi, badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol seharusnya terus berkomitmen meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata. Diharapkan hal tersebut bisa jadi momentum kebangkitan ekonomi nasional.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) membuat regulasi baru untuk sejumlah ruas Tol Trans Jawa per 17 Januari 2020. Ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif baru diantaranya adalah, Tol JORR ruas E1, E2, W2U, S, dan ATP, Tol JORR ruas Pondok Aren Bintaro – Ulujami, Tol Surabaya – Gempol, Tol Waru – Porong, Tol Kejapanan – Gempol, Tol Palimanan – Kanci, Tol Kanci – Pejagan, Tol Pejagan – Pemalang, Tol Cipularang, dan Tol Padaleunyi.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyebutkan tentang pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting tersebut, dianggap sebagai upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV