> >

Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Soal Dugaan Korupsi yang Diselidiki Kejaksaan Agung

Hukum | 19 Januari 2021, 17:26 WIB
Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)

JAKARTA, KOMPAS.TV – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan bakal kooperatif dengan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di tubuh perusahaan plat merah tersebut.

Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Manajemen BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi, Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Digeledah Kejagung

Ia juga memastikan BP Jamsostek telah memiliki aturan yang ketat dalam memilih mitra investasi terbaik.

“BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan,” ujar Utoh, Selasa (19/1/2021).

Utoh menambahkan pelaksanaan pengelolaan dana yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa peraturan OJK.

Dalam berinvestasi, BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik agar peserta mendapatkan hasil optimal dengan risiko terukur.

Baca Juga: Capaian Kejaksaan Agung Selamatkan Aset & Uang Negara di Tahun 2020

Menurutnya, pengelolaan dana BP Jamsostek tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim para peserta.

"Dana kelolaan BP Jamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI (yield on investment) mencapai 7,38 persen," ujar Utoh.

Selain itu, Utoh mengungkapkan, kegiatan operasional BP Jamsostek diawasi dan diaudit secara rutin oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas, BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

Hasil audit lembaga tersebut, sambung Utoh, BP Jamsostek mendapatkan predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2016-2019.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Asabri, Berikut Ini 4 Saksi yang Diperiksa Penyidik Kejagung

"BP Jamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa," ujar Utoh.

Sebelumnya penyidik dari Kejaksaan Agung mengeledah Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Pengeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaa korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi.

Selain melakukan pengeledahan, pada 19 hingga 20 Januari 2021, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 20 saksi mulai dari pejabat karyawan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terbongkar Dugaan Korupsi Dana BPJS Kesehatan hingga Miliaran di RSUD, Bendahara Tersangka

Diketahui kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada awal 2021 ini. Kasus ditangani para penyidik Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU