Ada Dugaan Korupsi, Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Digeledah Kejagung
Hukum | 19 Januari 2021, 16:51 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kantor pusat PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jakarta digeledah penyidik dari Kejaksaan Agung pada Senin (18/1/2021).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung mengamankan sejumlah dokumen dari kantor BPJS Ketenagakerjaan pusat.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Dua Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Hampir Sama dengan Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan penggeledahan kantor BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari penyidikan.
Pasalnya, kata dia, ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," kata Leonard melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Ada 11,6 Juta Rekening Valid dan Siap Ditransfer Subsidi Gaji
Penanganan kasus ini berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Hingga 19 Januari 2021, kasus tersebut telah masuk ke ranah penyidikan.
Leonard menuturkan, penggeledehan dilakukan karena ada dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Para penyidik, kata dia, saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi sebanyak 20 orang untuk mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Penyebab 1,6 Juta Rekening Tak Bisa Dapat Subsidi Gaji
"Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," ucap dia.
Namun demikian, Leonard tidak membeberkan lebih rinci identitas para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus hari ini.
Selain tak membeberkan identitas saksi yang diperiksa, Kejagung sampai saat ini juga belum menetapkan tersangka dari dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Ini Syarat Dapat Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 99 Persen, Berlaku Sampai Tahun Depan
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adransyah, pernah mengatakan kasus BPJS Ketenagakerjaan disinyalir sama seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Febrie mengatakan hal tersebut pada akhir Desember 2020 lalu.
Dalam pernyataannya, Febrie menuturkan, kasus tersebut melibatkan banyak transaksi terkait dengan pengelolaan saham dan reksadana.
Diduga kuat, kasus tersebut telah membuat perusahaan merugi hingga mencapai Rp 43 triliun.
Baca Juga: Sesi Kedua Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Dimulai Sebelum November
"BPJS itu sampai sekarang masih kita lihat karena seperti Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp 43 triliun sekian di reksadana dan saham," kata Febrie, Selasa (29/12/2020).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV