Budi Said, Pria asal Surabaya Si Crazy Rich yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton
Hukum | 19 Januari 2021, 14:27 WIBKeganjilan mulai terjadi. PT Antam pusat ternyata menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.
Hingga akhirnya Budi Said yang merasa dirugikan Rp573 miliar mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga usai menempuh jalur hukum yang cukup panjang, akhirnya memenangkan gugatan tersebut.
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: BUMN Bantah 68 Pegawai PT Antam Terpapar Covid-19
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Jumlah Penggadai Meningkat Drastis Selama Pandemi, Perhiasan Emas Paling Banyak Digadaikan
Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
“Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar hakim Martin Ginting sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV