> >

Roundup: Pemeran Mak Lampir Meninggal dan Rekening FPI

Peristiwa | 18 Januari 2021, 05:00 WIB
Aktris senior Farida Pasha meninggal dunia karena Covid-19 (Sumber: Dok. Instagram)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemblokiran rekening bank yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI). Hingga hari ini, PPTK telah membekukan 89 rekening.

Tindakan ini diambil untuk menelusuri asal aliran dan muara dana FPI. Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, aktivitas keuangan adalah bagian dari seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan.

“Salah satu komponen penting dari organisasi kan adalah komponen uang. Kalau FPI bubar, tapi uangnya jalan dan beredar kan aneh juga,” kata Dian.

Dian menyebut, pemblokiran ini juga untuk memastikan keberadaan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan.

“Kalau tidak (diblokir) kan nanti masih bergerak terus rekeningnya, ini kan enggak bisa diperiksa. Ketika pemerintah mengambil keputusan itulah kemudian kita blokir kemudian kita lihat sekarang. Proses analisis itu yang kita sedang lakukan sekarang,” jelas Dian.

Pemblokiran rekening ini, kata Dian, adalah hal normal bagi PPATK menyangkut organisasi yang tak boleh melakukan kegiatan lagi. Dia menjamin, PPATK akan menganalisis transaksi keuangan FPI dengan profesional dan tidak mencari-cari kesalahan.

Hasil analisis PPATK nantinya akan diberikan kepada kepolisian. PPATK hanya bertugas memetakan aliran dana FPI.

FPI sendiri telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Kebijakan itu itu disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam kementerian dan lembaga.

Dengan aturan itu, masyarakat tak boleh lagi menggunakan simbol dan atribut FPI. Aktivitas yang mengatasnamakan FPI juga menjadi aktivitas terlarang.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU