Mulai Hari Ini, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Resmi Naik
Peristiwa | 17 Januari 2021, 09:21 WIBJAKARATA, KOMPAS.TV - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, secara resmi mengumumkan bila pemberlakuan tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek (II Elevated) akan berlaku mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Adapun perubahan tarif terintegrasi dilakukan sebagai upaya efisiensi. Karena bila tidak terintegrasi, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek harus melakukan transaksi sebanyak dua kali.
Pemberlakuan tarif terintegrasi tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Ini Penjelasannya
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan pemberlakuan tarif Japek Layang tertunda karena pandemi covid-19.
"Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020," kata Heru dalam keterangan resminya, Kamis (14/1/2021).
"Kami garis bawahi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah," lanjutnya dia.
Dengan adanya tarif integrasi tersebut, maka untuk tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek jarak terjauh mengalami kenaikan Rp 5.000. Dari semula Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 untuk Golongan I, atau kendaraan pribadi.
Sementara untuk Golongan II dan III, tarif terjauh menjadi 30.000, naik Rp 7.500. Untuk Golongan IV dan V menjadi Rp 40.000 atau naik Rp 10.000 dari semula 30.000.
Baca Juga: Rest Area KM 50 Tol Jakarta Cikampek Ditutup, Ada Apa?
Berikut tarif baru Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai 17 Januari 2021;
1. Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur :
- Golongan I Rp 4.000
- Golongan II Rp 6.000
- Golongan III Rp 6.000
- Golongan IV Rp 8.000
- Golongan V Rp 8.000
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV