Ada Dugaan Pencucian Uang lewat Cryptocurrency di Grab Toko, Apa Itu?
Kriminal | 13 Januari 2021, 11:40 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Markas Besar (Mabes) Polri membongkar praktik penipuan belanja online yang dilakukan Yudha Manggala Putra (YMP) lewat situs www.grabtoko.com.
Meraup untung sebesar Rp17 miliar dengan hampir seribu konsumen tertipu, polisi juga mengusut kejahatan pelaku lainnya lewat penipuan uang melalui Cryptocurrency.
“Kami juga tengah melihat adanya praktik money laundry yang dilakukan pelaku diluar kasus penipuannya,” tutur Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, dalam keterangan media, Selasa (12/1/2021).
Dugaan adanya praktik pencucian uang, kata Slamet, tak lepas dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Dari pengembangan tersebut diduga pelaku juga menginvestasikan uang hasil kejahatan penipuannya kedalam bentuk Cryptocurrency atau uang kripto.
Baca Juga: 980 Orang Jadi Korban Penipuan Grab Toko, Polisi Sebut Kerugiannya hingga Rp 17 Miliar
Disarikan Kompas.tv dari berbagai sumber, Cyrptocurrency atau uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain itu masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, tron.
Mata uang kripto menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral.
Kontrol desentralisasi dari masing-masing mata uang kripto bekerja melalui teknologi ledger terdistribusi, biasanya blockchain, yang berfungsi sebagai basis data transaksi keuangan publik.
Sedangkan Bitcoin, pertama kali dirilis sebagai perangkat lunak sumber terbuka pada tahun 2009. Umumnya dianggap sebagai mata uang digital terdesentralisasi pertama.
Sejak rilis bitcoin, lebih dari 4.000 altcoin (varian alternatif bitcoin, atau cryptocurrency lainnya) telah dibuat.
Bentuk awal pembayaran elektronik kriptografi yang memerlukan perangkat lunak pengguna untuk menarik catatan dari bank dan menunjuk kunci terenkripsi tertentu sebelum dapat dikirim ke penerima.
Hal tersebut memungkinkan mata uang digital tidak dapat dilacak oleh bank penerbit, pemerintah, atau pihak ketiga mana pun.
Karena terjadi di dunia maya, operasional Cryptocurrency juga sangat rentan terjadinya kejahatan. Seperti yang dikutip dari Kontan.id, kerugian akibat kejahatan uang kripto pada 2019 melonjak jadi US$ 4,52 miliar.
Baca Juga: Sebar Berita Bohong alias Hoaks, Mabes Polri Tangkap Pemilik Grab Toko
Kerugian investor akibat kejahatan cryptocurrency mengalami peningkatan pada 2019. Berdasarkan laporan perusahaan forensik blockchain, Cipher Trace, kerugian meningkat sebesar US$ 4,52 miliar atau melonjak 160 persen dari tahun 2018 sebesar US$ 1,74 miliar.
Blockchain, yang pertama kali muncul sebagai sistem yang memperkuat bitcoin, adalah database bersama yang dikelola oleh jaringan komputer.
Berdasarkan laporan tersebut, kerugian pengguna dan investor Cryptocurrency karena penipuan dan penyalahgunaan pada 2019 meningkat lebih dari lima kali.
Sedangkan kerugian akibat peretasan dan pencurian turun sebesar 66 persen.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV