Tangkap Pemilik GrabToko, Polisi Dalami Praktik Pencucian Uang
Kriminal | 13 Januari 2021, 11:21 WIBBaca Juga: 980 Orang Jadi Korban Penipuan Grab Toko, Polisi Sebut Kerugiannya hingga Rp 17 Miliar
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," tutur Slamet Uliandi.
Slamet menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Slamet.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV