> >

Setelah Suntik Vaksin Covid-19 Jangan Langsung Pulang, Ini Penjelasannya

Kesehatan | 13 Januari 2021, 07:01 WIB
Ilustrasi suntik vaksin. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seseorang yang mendapatkan vaksin Covid-19 nantinya, akan diminta untuk tetap tinggal di lokasi vaksinasi dan tidak boleh langsung pulang atau pergi.

Hal ini sebagaimana diunggah dalam akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di @kemenkominfo pada Selasa (12/1/2021).

"Bagi kamu yang akan divaksin nanti, jangan langsung pulang ke rumah atau langsung beraktivitas ya," tulis akun @Kemenkominfo.

Kemenkominfo mengungkapkan Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Berdasarkan informasi yang dirilis Kemenkominfo, vaksin Covid-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi biasanya hanya reaksi ringan.

Mereka yang disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) atau efek samping.

Baca Juga: Satgas: Prioritas Vaksinasi Hari Ini Bagi Mereka yang Belum Terpapar Virus Corona

Dalam juknis yang sama dijelaskan adanya salah satu reaksi yang mungkin timbul pasca vaksinasi yang bernama reaksi anafilaktik.

Reaksi tersebut merupakan reaksi hipersensitifitas yang terjadi dengan cepat, umumnya 5-30 menit setelah vaksinasi. Selain terjadi dengan cepat, reaksi ini juga bersifat serius dan bisa mengancam keselamatan jiwa.

Reaksi yang kemungkinan dialami misalnya reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak, reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemas, dan sakit kepala, serta reaksi lain seperti alergi, biduran, anafilaksis, dan pingsan.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU