Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB Ketat, Begini Aturannya
Peristiwa | 11 Januari 2021, 23:40 WIBa. diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19
b. dilarang berkerumum lebih dari 5 (lima) orang;
c. wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit satu meter;
Baca Juga: Anies Baswedan Dukung Pembatasan se-Jawa dan Bali
d. terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap sarana transportasi umum dan sarana transportasi perseorangan yang meliputi kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen dari kapasitas angkut dan kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 orang per baris kursi.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV