> >

Cek Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali

Peristiwa | 11 Januari 2021, 17:39 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

SOLO, KOMPAS.TV - Selama dua pekan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali diterapkan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Berbagai aktivitas masyarakat pun dibatasi, salah satunya di sektor transportasi.

Praktis sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi masyarakat jika ingin bepergian dengan menggunakan moda transportasi, khususnya menggunakan kendaraan pribadi.

Disarikan Kompas.tv dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Transportasi Darat, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Terapkan PSBB Lagi, Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Ganjil Genap Sementara

1. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan darat disarankan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia.

4. Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahum tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Yogyakarta Terjun Bebas Saat PSBB

Selain itu akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak atau random test rapid test antigen di berbagai tempat.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU