> >

Peran Ferdy Yuman dalam Kasus Korupsi, Sembunyikan Nurhadi dan Menantunya Rezky dari Kejaran KPK

Hukum | 11 Januari 2021, 11:39 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Ferdy Yuman kini resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ferdy ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Baca Juga: Nurhadi dan Rezky Lolos dari TPPU, Ini Kata KPK

Dia diduga berperan dalam menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Ferdy Yuman merupakan supir yang bekerja untuk keluarga Rezky sejak 2017. 

Dia disebut-sebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.

Salah satunya adalah ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Menurut Setyo, ketika itu Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY (Ferdy) langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.

Ia menjelaskan, pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain itu, lanjut Setyo, Ferdy juga berperan aktif dalam penyewaan rumah di Jalan Golf 17 Suite 1 yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam pelariannya.

"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta," ucap Setyo, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Minggu (11/1/2021). 

Baca Juga: KPK Kantongi Identitas Pihak yang Bantu Nurhadi Selama Buron

Pada bulan yang sama, Setyo mengatakan, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.

Lalu pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Yang pasti, atas perbuatannya itu, Ferdy dikenakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU