> >

Komnas HAM Sebut 2 Polisi Jadi Eksekutor Penembak 4 Laskar FPI, Direkomendasikan Dihukum Pidana

Hukum | 8 Januari 2021, 22:44 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Sedangkan empat laskar FPI yang ditembak mati itu, Anam mengatakan, sempat masih hidup. Mereka bahkan diminta masuk ke dalam mobil petugas lewat pintu belakang tanpa diborgol.

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM di Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Menurut Anam, ada tiga anggota polisi berada dalam satu mobil membawa empat anggota laskar FPI itu menuju Polda Metro Jaya.

Dari tiga polisi itu, dua di antaranya bertindak sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI tersebut. 

“Dua polisi di antaranya sebagai eksekutor,” ucap Anam. 

Anam mengatakan, para eksekutor tersebut telah mengakuinya saat dimintai keterangan Komnas HAM.

Kedua eksekutor tersebut menembak mati empat laskar FPI karena melakukan perlawanan.

Baca Juga: Fakta-fakta Pembuntutan Rizieq Shihab dari Investigasi Komnas HAM

“Dengan informasi hanya dari petugas kepolisian, eksekusi dilakukan karena telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri, sehingga diambil tindakan yang diistilahkan tegas dan terukur,” ujar Anam.

Namun demikian, Anam mengatakan, penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan penembakan terhadap empat laskar FPI oleh kepolisian tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, Komnas HAM dalam kesimpulannya merekomendasikan agar kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Hal ini sebagai upaya untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap. Juga untuk menegakkan keadilan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU