> >

Terpidana Kasus Korupsi Ajukan PK Mulai Jadi Tren, KPK: Fenomena Ini Perlu Perhatian Khusus

Hukum | 7 Januari 2021, 13:11 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Sumber: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah terpidana kasus korupsi tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Tercatat ada empat nama terpidana kasus korupsi yang mengajukan langkah hukum tersebut. Mereka yakni Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Baca Juga: Tok! Pengadilan Negeri Tolak Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui ada sejumlah terpidana korupsi yang mengajukan PK.

Pada Oktober 2020, Fredrich Yunadi mengajukan PK atas vonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi.

Berselang dua bulan ada nama Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Awal tahun ini ada Ratu Atut mengajukan PK dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.

Baca Juga: Tatu Chasanah, Adik Ratu Atut Berjaya di Pilkada Serang. Putranya, Pilar Saga Unggul di Tangsel

Serta Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurutnya hal tersebut mulai menjadi fenomena baru dan patut menjadi perhatian  oleh MA.

"Seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," ujar Ali Fikri, Kamis (7/1/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Meski langkah hukum tersebut menjadi hak bagi terdakwa, Ali mengingatkan PK yang diajukan sebagian besar dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya, baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusan.

Baca Juga: Mengingat Kembali 5 Buronan KPK yang Belum Tertangkap

Seperti mantan Ketua DPD Irman Gusman yang dipotong menjadi 3 tahun penjara dari vonis sebelumnya 4,5 tahun.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat pengurangan hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

Jika fenomena PK tetap berlanjut, dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ujungnya, kata Ali, upaya pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan bakal tidak membuahkan hasil yang maksimal.

Baca Juga: Respons KPK Soal Nama Gibran Putra Presiden yang Dituding Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos

"Jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," ujar Ali.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU