Pada Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kapolri Sampai Kapolda Akan Digugat
Peristiwa | 4 Januari 2021, 06:03 WIBTerkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Habib Rizieq mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV