Polri Pastikan Poin 2 Huruf D Maklumat Kapolri soal FPI Bukan untuk Pers
Hukum | 3 Januari 2021, 22:40 WIBPoin 2 huruf d, dinilai mengancam tugas utama jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Baca Juga: Kompolnas: Jangan Khawatir, Maklumat Kapolri Bukan Buat Pers
Seperti diketahui, dalam poin tersebut, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Komunitas pers juga menilai, pasal tersebut bisa dikategorikan sebagai 'pelarangan penyiaran' yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.
Selain itu, pasal tersebut bertentangan dengan hak warga negara dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Yakni, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Baca Juga: Maklumat Kapolri soal Konten FPI Dipersoalkan, Anggota Komisi III DPR Minta Diperbaiki
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV