> >

Maklumat Kapolri soal Konten FPI Dipersoalkan, Anggota Komisi III DPR Minta Diperbaiki

Hukum | 3 Januari 2021, 07:00 WIB
Anggota Komis III DPR-RI, Arsul Sani (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai hal tersebut wajar

Baca Juga: Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Mengancam Tugas Jurnalis

Pasal tersebut berbunyi "masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial". 

Menurut Arsul, kritik dari elemen masyarakat tersebut menunjukkan agar rumusan Pasal 2 huruf d tersebut tidak menjadi aturan yang bersifat "karet" di lapangan.

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat kita kritis dan menginginkan agar perumusan sebuah kebijakan itu jelas batas-batasnya," ujar Arsul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021). 

"Tidak bersifat 'karet' yang memberikan peluang bagi anggota Polri di lapangan untuk menafsirkannya sendiri," imbuhnya.

Oleh karena itu, Arsul meminta maklumat Kapolri terkait FPI tersebut diperbaiki rumusan kalimatnya. 
Arsul menyarankan, sebelum disampaikan ke masyarakat, Polri meminta pandangan ahli hukum terkait isi maklumat Kapolri tersebut. 

"Atau paling tidak dijelaskan oleh Mabes Polri tentang cakupan subyek yang dituju oleh Maklumat tersebut, apakah termasuk media," katanya.

Arsul melanjutkan, Polri perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aturan tersebut, dikarenakan selain berpotensi adanya aturan 'karet', juga akan menimbulkan perdebatan terkait kedudukannya dalam hierarki perundang-undang di Indonesia. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU