> >

Kompolnas Sedang Saring dan Telusuri Rekam Jejak Sejumlah Nama Calon Kapolri yang Sudah Masuk

Politik | 2 Januari 2021, 16:10 WIB
Presiden Joko Widodo melantik Komisaris Idham Azis sebagai Kapolri, Jumat (1/11/2019) pagi. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pukul 09.30 WIB. (Sumber: (KOMPAS.com/Ihsanuddin))  

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih melakukan penyaringan sejumlah nama perwira tinggi polri yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan penyaringan perwira tinggi yang akan menggantikan Idham Azis ini sudah dilakukan sejak awal Desember 2020 lalu melalui beberapa focus group discussion (FGD).

Poengky menjelaskan FGD tersebut untuk mendengarkan masukan-masukan dari internal Polri, tokoh masyarakat dan akademisi terkait kriteria calon Kapolri.

Baca Juga: Tiga Nama Calon Kapolri Sudah Beredar, Siapa Terkuat?

Setelah mendapat masukan kriteria calon Kapolri ini kemudian disaring kembali Sesuaikan Pasal 11 Ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain kriteria yang dijelaskan pada Pasal 11 UU 2/2020 Kompolnas juga menelusuri data rekam jejak, integritas dan prestasi calon Kapolri dan selanjutnya nama calon Kapolri tersebut diberikan kepada presiden.

"Jadi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan nama-nama calon Kapolri beserta alasan pertimbangannnya, untuk dapat dipilih Presiden. Adalah hak prerogatif Presiden untuk memilih calon Kapolri," ujar Poengky saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Jenderal (Pol) Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Batas pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun. 

Baca Juga: Jokowi Disebut Majukan Nama Boy Rafli Amar Jadi Calon Kapolri Pengganti Idham Azis, Ini Reaksi DPR

Adapun aturan dalam Pasal 11 UU 2/2020 Tentang Kepolisian yakni;

Ayat (1) 
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ayat (2)
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

Ayat (3)
Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Ayat (4)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Ayat(5)
Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ayat (6)
Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Ayat (7)
Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Ayat (8)
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU