> >

Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya

Peristiwa | 2 Januari 2021, 14:01 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber: polri.go.id)

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU