FPI Ganti Nama, Polri: Silakan Saja, Asal Pakai Aturan
Politik | 1 Januari 2021, 22:16 WIBBaca Juga: Pakai Tagar FPI dan HTI Ormas Terlarang Jubir Presiden Unggah Isi Maklumat Kapolri
Mahfud pun mencontohkan partai-partai yang bersalin rupa.
"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh."
"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh, sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brilian juga boleh," tuturnya.
Menurut Mahfud, saat ini ada 444.000 organisasi kemasyarakatan dan ratusan partai politik di Indonesia, dan semuanya tidak dilarang.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV