Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Larang Masyarakat Akses dan Sebar Konten Terkait FPI
Hukum | 1 Januari 2021, 13:03 WIBAdapun maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarkat setelah dikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
SKB larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI ditandatangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).
Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Baca Juga: Penjelasan FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV