Amnesty International Menilai Pelarangan FPI Diskriminatif
Peristiwa | 31 Desember 2020, 13:36 WIB"Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, Konstitusi Indonesia juga telah menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, yaitu dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945," jelasnya.
Usman juga menyebutkan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif.
Sementara Pasal 28D menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Untuk itu, Usman menyarankan pemerintah membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV