FPI Dilarang, Muhammadiyah: Tindakan Pemerintah Bukan Anti Islam, Tak Perlu Bereaksi Berlebihan
Peristiwa | 30 Desember 2020, 15:48 WIBBaca Juga: FPI Dilarang, Fadli Zon: Pembunuhan Demokrasi
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.
Mahfud mengatakan, meski telah dianggap bubar sebagai ormas, tapi sebagai organinsai FPI tetap melakukan aktivitasnya.
Bahkan aktivitas mereka disebut melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV