> >

Kuasa Hukum FPI Sebut Agak Lucu dan Aneh SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibatalkan

Hukum | 30 Desember 2020, 05:35 WIB
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan, FPI: Ini Pengalihan Isu

Hakim Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum

Sebelumnya diberitakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka MRS dibatalkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS (MRS)" kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.

Polri sebelumnya telah menyatakan penghentian kasus ini pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Intel Jerman Datangi Markas FPI, Munarman: Dunia Internasional Mencium Ada yang Tak Beres

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU