ICJR: Penyidik Harus Paham, GA dan MYD Adalah Korban Tak Bisa Dipidana
Hukum | 29 Desember 2020, 21:20 WIBArtinya ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Namun selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.
Baca Juga: Gisel Resmi Tersangka, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara
"Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," jelas Maidina.
Dia menambahkan bahwa penyidik harus paham bahwa apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.
"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," pungkasnya.
Baca Juga: Gisel Mengaku Rekam Video Porno saat Check In Hotel di Medan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV