Mahfud MD: Markaz Syariah FPI Bisa Jadi Ponpes Bersama jika Sudah Jelas Punya Negara
Peristiwa | 29 Desember 2020, 18:50 WIBLatar belakang tawaran dialog tersebut, kata Ichwanudin, karena pondok pesantren yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab di Megamendung itu merupakan salah satu bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Saya yakin ini untuk kebaikan umat, untuk kebaikan masyarakat, dan untuk kebaikan bangsa," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ichwanudin, FPI menunggu jawaban PTPN VIII terkait tawaran dialog tersebut.
Baca Juga: FPI: Somasi PTPN VIII Salah Alamat
Sementara Juru Bicara Badan Pertanahan Negara (BPN) Teuku Taufiqulhadi memastikan tanah yang diduduki pondok pesantren yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab itu resmi milik PTPN VIII.
Adanya keinginan perundingan dari pihak FPI terkait permasalahan tersebut, menurut Taufiqulhadi, sah-sah saja dilakukan kedua pihak. Yakni FPI dan PTPN VIII.
Namun perundingan tersebut bukanlah perundingan kemitraan yang seimbang atau setara.
"Kalau dialog itu ada yang disebut kemitraan dialogis dua pihak yang seimbang, itulah berunding. Tapi kalau misalnya seseorang mengambil tanah kemudian menempatkan diri sebagai mitra dialog yang setara, pasti ditolak," ujar Taufiqulhadi.
Lagipula, Taufiqulhadi mempertanyakan, kenapa harus ada jalur dialog? Karena secara resmi tanah tersebut dimiliki oleh negara melalui PTPN.
"Kami memberi nasihat, tanah negara itu tidak boleh diduduki, tidak boleh diserobot. Apabila tugas negara sudah selesai pada PTPN, tanah tersebut akan kembali kepada negara. Tidak boleh diserobot pihak manapun," tuturnya.
Terkait permasalahan ini, BPN menyarankan kepada FPI untuk menyerahkan aset yang didudukinya kepada pemilik yang sah, yakni PTPN VIII Gunung Mas.
"Kalau menurut kami dari BPN, nasihat saja, kembalikan saja tanah PTPN tersebut," kata Taufiqulhadi.
Baca Juga: Intel Jerman Datangi Markas FPI, Munarman: Dunia Internasional Mencium Ada yang Tak Beres
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV