Berikut Urutan Daftar Penerima Vaksin Covid-19, Presiden dan Gubernur Siap Disuntik Pertama
Update corona | 29 Desember 2020, 07:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pelaksanaan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Kelompok Prioritas Penerima Vaksin, Guru Masuk Kelompok 3
Di antara aturan itu adalah daftar dan urutan warga Indonesia yang akan disuntikkan vaksin.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permenkes No.84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020.
Pada pasal 8 disebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengungkapkan, ia akan menjadi penerima pertama vaksin Covid-19 setelah vaksin mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV