Kabar Gembira, Tunjangan PNS akan Naik pada 2021, Pegawai Paling Rendah Bisa Dapat Gaji Rp 10 Juta
Sosial | 29 Desember 2020, 06:36 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan atau 2021.
Besaran gaji yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.
Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.
Baca Juga: Pengumuman PNS: Sistem Gaji, Tunjangan, dan Pangkat akan Berubah, Ini Skemanya
Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.
Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan.
Baca Juga: Purna Bhakti PNS, TNI dan POLRI Minta Pemilihan Hak Pensiun
Di mana, untuk posisi ASN dengan masa kerja 0 bulan akan mendapatkan tunjangan minimal Rp 9 hingga Rp10 juta.
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020).
Politisi PDIP ini menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.
Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV