> >

Istri Maaher At Thuwailibi: Saya Minta Maaf Habib Luthfi, Mohon Bebaskan Suami Saya

Hukum | 28 Desember 2020, 22:29 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Sumber: Istimewa via Wartakota)

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, Rofii menyerahkannya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Kami serahkan semua kepada proses hukum, dan kita hanya munajat kepada Allah mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini ternyata juga punya anak kecil 2," ucap Rofii.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

Ustaz Maaher melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA itu melalui media sosial Twitter dengan nama akun @ustadzmaaher_.

Ustaz Maaher dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Selain itu, juga dilaporkan oleh seorang bernama Muannas Alaidid. Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ditangkap di Rumahnya, Polri: Ustaz Maaher Sudah Tersangka

Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.

Ustaz Maheer diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan serban di akun Twitter miliknya pada Agustus lalu.

Atas perbuatannya, Maaher diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU