> >

Antisipasi Varian Baru Corona, Indonesia Tutup Kedatangan WNA Mulai 1 Januari 2021

Breaking news | 28 Desember 2020, 16:34 WIB
Menlu Retno Marsudi dalam sebuah keterangan pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta. (Sumber: Kemlu RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Indonesia resmi menutup perbatasan darat, laut, dan udara dari kedatangan warga negara asing. Keputusan itu diambil pemerintah Indonesia usai rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo hari Senin (28/12/2020). 

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi Senin (28/12/2020) di Istana Negara Jakarta menyatakan, penutupan sementara itu berlaku sejak tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021 untuk warga negara asing dari semua negara yang masuk ke Indonesia.

Keputusan itu, dikatakan Retno Marsudi, diambil pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi varian baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini, Senin (28/12/2020) hingga 31 desember 2020 wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 PCR di negara asal yang berlaku 48 jam sebelum jam keberangkatan, serta melampirkan hasil tersebut saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Astra Zaneca: Vaksin Akan Efektif Mencegah Virus Corona Varian Baru

Di perbatasan Indonesia, warga negara asing wajib melakukan tes ulang Covid-19 dengan sistem PCR, dan bila hasilnya negatif, warga asing itu wajib menjalani karantina selama 5 hari. Setelah karantina 5 hari, warga asing tersebut wajib menjalani tes ulang, dan bila tetap negatif, akan dipersilahkan melanjutkan perjalanan di Indonesia. 

Sementara, warga negara Indonesia yang akan pulang dari luar negeri tetap diperbolehkan kembali ke Indonesia sesuai aturan Pasal 14 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun wajib menjalani persyaratan seperti warga negara asing yang masuk ke Indonesia. 

Persyaratan tersebut adalah menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 PCR di negara asal, yang berlaku 48 jam sebelum keberangkatan. Saat tiba di Indonesia, WNI tersebut wajib menjalani tes ulang Covid-19 PCR dan bila hasilnya negatif, WNI akan masuk karantina selama 5 hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. 

Usai karantina, WNI tersebut kembali wajib menjalani tes Covid-19 PCR dan bila hasilnya negatif, WNI tersebut boleh melanjutkan perjalanan. 

Baca Juga: GeNose, Alat Pendeteksi Corona Buatan UGM Akhirnya Dapat Izin Edar!

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menambahkan, aturan penutupan perbatasan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing minimal setingkat menteri ke atas, dengan persyaratan protokol kesehatan ekstra ketat. 

Retno menambahkan, keputusan rapat kabinet itu akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19. 

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU