> >

Mahfud MD: Saya Bebaskan Secepatnya Jika Ada Ulama yang Dikriminalisasi

Hukum | 24 Desember 2020, 16:50 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat dialog berama Rosiana Silalahi dalam program Talkshow Rosi, Kamis (3/12/2020). (Sumber: KompasTV)

Baca Juga: Jokowi: Terima Kasih MUI Telah Jadi Jembatan Antara Ulama dan Umaro

Mahfud MD menjelaskan, adapun para ulama yang dijatuhi hukuman, itu karena perbuatan mereka sendiri yang melanggar aturan dan memakan korban.

Mahfud MD mencontohkan yaitu Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Baasyir.

Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman oleh penegak hukum karena melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: FPI Sebut Polda Lakukan Kriminalisasi Ulama

"Abu Bakar Baasyir? Itu terbukti secara syah dan meyakinkan terlibat terorisme," ujar Mahfud MD.

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika Ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme."

Baca Juga: Moeldoko Bantah Adanya Kriminalisasi Ulama Terkait Pemanggilan Habib Rizieq Shihab

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU