Menkes Budi Gunadi Bakal Tetapkan Wilayah Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Ini Kriterianya
Kesehatan | 24 Desember 2020, 12:48 WIBa.Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
Baca Juga: Daftar Orang-Orang yang Tak Bisa Divaksin Corona, Siapa Saja dan Apa Alasannya?
d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, danekonomi; dan
f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV