Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII
Hukum | 24 Desember 2020, 12:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait lahan yang digunakan pondok pesantren FPI.
Menurut FPI, tanah yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut, merupakan lahan yang dibeli oleh Habib Rizieq Shihab.
"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Habib Rizieq), uang jamaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz Yanuar.
Hal itu disampaikan Aziz Yanuar selaku kuasa hukum FPI dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Habib Rizieq Tak Masalah Jadi Tersangka Kasus Megamendung, Asal...
Terdapat fakta, bahwa PTPN VIII sudah tidak memanfaatkan hak guna usaha (HGU) selama lebih dari 30 tahun.
Kemudian lahan itupun digarap oleh para penggarap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dan Habib Rizieq membelinya dari para penggarap tersebut," ucap Aziz.
Namun jika negara ingin mengambil kembali lahan yang sekarang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq mempersilakan.
"Tinggal mengganti saja apa yang sudah dikeluarkan umat tadi," ujar Aziz.
Diberitakan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas melayangkan somasi tertanggal 18 Desember 2020.
Dalam somasi tersebut disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Baca Juga: Pesantren FPI di Megamendung Disomasi PTPN, Rizieq Shihab: Saya Beli dari Petani Bukan Ngerampok
Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
Berikut isi surat somasi tersebut:
Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.
Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV