> >

Warga Keluar Masuk Jakarta, Rapid Test Antigen Ada Juga di Terminal, Hanya Rp 150.000

Peristiwa | 23 Desember 2020, 14:13 WIB
Ilustrasi pemeriksaan rapid test antigen secara gratis di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/12/2020). (Sumber: Dok : Humas Pemprov Sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Merespons Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, menyediakan layanan tes cepat antigen dan antibodi Covid-19 sejak Selasa (22/11/2020).

Baca Juga: Jelang Musim Liburan, Ribuan Calon Penumpang Kereta Api Jalani Rapid Test Antigen di Stasiun Jakarta

Dalam beleid tersebut tercantum, bahwa setiap penumpang wajib menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.

"Di sini juga menyiapkan klinik tes rapid Covid-19, bekerja sama dengan klinik UKD terminal. Ini dibuka untuk umum," ujar Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen ketika ditemui, Rabu (23/11/2020). 

Fasilitas tes cepat antigen maupun antibodi Covid-19 diadakan guna memudahkan penumpang maupun pengemudi yang hendak bepergian, tetapi belum memiliki surat keterangan tes cepat Covid-19 yang menjadi syarat keberangkatan. 

"Sehingga masyarakat yang akan ke terminal bisa menggunakannya. Ini memudahkan penumpang dan pengemudi yang karena kesibukan belum tes," tambah Revi. 

Harga tes cepat antibodi Covid-19 di Terminal Kalideres ialah Rp 85.000, sedangkan tarif tes cepat antigen Covid-19 dipatok Rp 150.000. 

Revi menjelaskan bahwa fasilitas tes Covid-19 ini dibuka hingga 9 Januari 2020. 

Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa pengadaan layanan tes Covid-19 ini sehubungan dengan diterbitkannya surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Di dalam SE tersebut dijelaskan, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa maupun di dalam Pulau Jawa menggunakan moda transportasi umum darat, penumpang diimbau menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Pada masa angkutan Natal dan tahun baru, Revi menjelaskan bahwa seluruh pengemudi bus diwajibkan melaksanakan tes urine sebelum diperbolehkan mengemudikan kendaraan. 

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Tes Antigen RS di Jabar

"Kami ada cek kesehatan dan cek urine untuk pengemudi, ini bekerja sama dengan BNNP DKI Jakarta, puskesmas se-Jakarta Barat, dan dibantu Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat," ujar Revi. 

Tes urine akan digelar hingga 4 Januari 2020. 

Syarat pengemudi untuk mengikuti tes urine adalah memiliki surat bukti tes cepat Covid-19. 
Seluruh armada bus yang ada di Terminal Kalideres juga dicek oleh pihak terminal. 

"Ada posko ramp check kelayakan jalan kendaraan supaya selain pengemudi dan penumpangnya sehat, kendaraan yang diberangkatkan juga sehat sehingga bisa selamat," tambah Revi.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU