Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Kurungan, Pengacara: Jauh dari Rasa Keadilan
Hukum | 22 Desember 2020, 23:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara 3 tahun terhadap terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo.
Majelis hakim menilai Jenderal bintang satu itu terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.
Dalam putusannya, hakim juga mengamini dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa dengan sengaja membiarkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali melarikan diri.
Baca Juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu
Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup-nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buah Prasetijo bernama Johny Andrijanto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan putusan di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam hal yang memberatkan Brigjen Prasetijo tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Sebagai anggota Polri seharusnya terdakwa tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Terdakwa semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya. Sementara hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.
Baca Juga: Terbukti Bantu Djoko Tjandra Pengacara Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dinilai Tidak Adil
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV