> >

Ini Posisi Wakil Menteri yang Sudah Disiapkan tapi Masih Dibiarkan Kosong

Peristiwa | 22 Desember 2020, 10:57 WIB
Presiden RI, Joko Widodo memperkenalkan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri sebelum pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Dan kelima, Presiden Jokowi meneken Perpres  Nomor 73/2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi. Perpres yang diteken pada 24 Oktober 2019 lalu ini salah satunya juga mengatur mengenai keberadaan Wakil Menristek.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Akan Kami Pelajari

"Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.

Ketika ditanya soal posisi wamen yang masih belum terisi, Jokowi menjawab, " Sampai hari ini urusan wakil menteri belum. Menterinya juga belum minta," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU