Ini Posisi Wakil Menteri yang Sudah Disiapkan tapi Masih Dibiarkan Kosong
Peristiwa | 22 Desember 2020, 10:57 WIBDan kelima, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 73/2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi. Perpres yang diteken pada 24 Oktober 2019 lalu ini salah satunya juga mengatur mengenai keberadaan Wakil Menristek.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Akan Kami Pelajari
"Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.
Ketika ditanya soal posisi wamen yang masih belum terisi, Jokowi menjawab, " Sampai hari ini urusan wakil menteri belum. Menterinya juga belum minta," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV