Munas Tarjih Muhammadiyah Koreksi Waktu Subuh, Mundur 8 Menit
Agama | 21 Desember 2020, 14:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Musyawarah Nasional (Munas) ke-31 Muhammadiyah memutuskan bahwa waktu subuh mundur 8 menit.
Menurut Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohamad Mas'udi, pihaknya telah bersepakat memberikan koreksi waktu subuh untuk negara Indonesia, dari yang semula posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat menjadi minus 18.
Keputusan itu termaktub dalam hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 yang rampung digelar pada di Universitas Muhammadiyah, Gresik, Jawa Timur, Minggu (20/12/2020).
"Menyimpulkan bahwa ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat," kata Mas'udi dilihat di halaman muhammadiyah.or.id. Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Munas Tarjih Ke-31 Muhammadiyah Memutuskan Euthanasia Haram
Dengan adanya keputusan tersebut, maka waktu subuh di Indonesia diundur sekitar 8 menit. Misalnya, bila waktu Subuh di Indonesia Bagian Barat (WIB) menunjukkan pukul 03.50 WIB, maka awal waktu subuh mundur 8 menit menjadi 03.58 WIB.
Mas'udi menjelaskan keputusan itu pada temuan riset yang dilakukan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).
Tiga institusi itu secara khusus mengamati perubahan cahaya pagi di beberapa kota di Indonesia selama beberapa tahun belakangan ini.
"Pembahasan terkait masalah waktu subuh ini juga merupakan lanjutan dari temuan tiga lembaga ini," kata Mas'udi.
Baca Juga: Zikir Menunggu Waktu Subuh
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV