> >

Apakah Usaha Mikro Anda Dapat Bantuan Dana BPUM dari Pemerintah? Coba Cek di Sini

Berita utama | 21 Desember 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi bantuan dana UMKM (Sumber: corona.jakarta.go.id)

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan. Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan. 

"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggaranya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.

Sebelumnya untuk mendapatkan manfaat bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19, dan para pelaku UMKM harus daftar online di Kemenkop.

Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respons cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.

Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU