Masih Reses, Surat Presiden ke DPR Soal Kapolri Kemungkinan Dikirim Januari
Peristiwa | 21 Desember 2020, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Surat dari Presiden ke DPR terkait pemilihan calon Kapolri pengganti Jendral Idham Azis, kemungkinan dikirim pada Januari 2021. Hal itu mengacu pada kondisi parlemen yang masih dalam keadaan reses hingga 11 Januari mendatang.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan dapat memproses pergantian Kapolri jika sudah mendapat surat dari Presiden Joko Widodo setelah tanggal 11 Januari 2021.
"Saya belum tahu kapannya (Presiden Jokowi akan kirim surat soal pengganti Kapolri), tetapi DPR RI akan reses sampai dengan tanggal 11 Januari, sehingga proses pergantian Kapolri baru bisa diproses jika Presiden berkirim surat setelah tanggal 11 Januari," kata Dasco Kamis (17/12/2021).
Baca Juga: Mabes Polri Bongkar Bunker Senjata Milik Teroris Upik Lawanga
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang menyebutkan DPR belum mendapat surat dari Presiden Jokowi mengenai pergantian Kapolri Jendral Idham Azis.
"Sampai jam ini belum ada (surat dari Presiden Jokowi soal pengganti Kapolri)," kata Azis, Minggu (20/12/2020).
Seperti diketahui, dalam sidang paripurna penutupan masa sidang II DPR mengadakan reses dari 12 Desember sampai 10 Januari dan akan memasuki masa sidang III mulai 11 Januari 2021 mendatang.
Sementara Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) akan segera menyerahkan sejumlah nama sebagai calon Kapolri.
Baca Juga: Penyebar Video Panas Anggota DPRD Pangkep Terungkap, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
"Kalau ditanya kapan akan menyerahkan nama calon kapolri, maka jawabannya dalam waktu dekat," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
Poengky menuturkan, kapolri saat ini, Jenderal (Pol) Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun.
Namun sebelum diserahkan, pihaknya telah menerima masukan dari sejumlah pihak. "Kami menerima masukan-masukan dari internal Polri dan eksternal Polri, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan purnawirawan Polri tentang kriteria kapolri di masa depan," ucapnya.
merujuk Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa calon kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Setelah itu, Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama calon untuk dipilih Jokowi.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV