Munas Tarjih Ke-31 Muhammadiyah Memutuskan Euthanasia Haram
Agama | 20 Desember 2020, 21:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke-31 telah dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah, Gresik, Jawa Timur. Dalam proses persidangan, para peserta Munas terdiri dari ulama, cendekiawan, dan pemuka masyarakat telah berdiskusi bagaimana menegosiasikan idealisme syariah dan realitas sosial yang melingkupinya.
Salah satu pembahasan dalam Munas Tarjih adalah terkait dengan terminasi hidup (euthanasia), Perawatan Palliatif dan Penyantunan Kaum Senior.
Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar menjelaskan terminasi hidup yang dimaksud di sini adalah perbuatan mengakhiri atau menyebabkan berakhirnya hidup pasien yang dilakukan oleh dokter atau oleh pasien dibantu dokter dengan sengaja dan dikehendaki akibatnya atas dasar belas kasih guna membebaskannya dari penderitaan.
Baca Juga: Bank Syariah BUMN Merger, Muhammadiyah akan Tarik Dana Umatnya dan Alihkan ke Bank Syariah Kecil
“Munas memutuskan bahwa perbuatan terminasi hidup (eutanasia) ini haram,” tegas Prof Syamsul dalam penutupan Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 pada Ahad (20/12/2020) seperti dikutip laman muhammadiyah.or.id.
Sedangkan yang dianggap tidak termasuk kategori “terminasi hidup” yang dimaksud dalam keputusan ini adalah ketika dokter tidak menerapkan sarana pengobatan yang tersedia secara maksimal, termasuk alat penopang hidup, karena berdasarkan pertimbangan dokter hal itu tidak akan efektif.
“Dengan pertimbangan jika tetap diterapkan, dapat membebani keluarganya secara finansial sehingga beresiko meninggalkan keluarga tanpa jaminan finansial (sebab habis untuk berobat). Penggunaan obat penahan sakit yang berefek memperpendek umur juga tidak termasuk kategori “terminasi hidup” yang dimaksud dalam keputusan ini,” jelas Prof Syamsul.
Baca Juga: Himbauan Ormas Muhammadiyah-NU dalam Pilkada Kota Surabaya
Prof Syamsul juga menjelaskan bahwa Munas merekomendasikan perawatan palliatif sebagai tindakan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan semangat ajaran Islam. Perawatan paliliatif adalah perawatan yang kompherensif meliputi dukungan moril, psiko-sosiologis, spiritual dan finansial kepada pasien, khususnya dengan penyakit berat dan terminal, serta kepada keluarga yang menghadapi musibah tersebut.
“Perawatan ini juga meliputi kaum senior (senior citizen) agar mereka tetap bisa menjalani hidup dengan penuh martabat,” tutup Prof Syamsul Anwar.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV