KPK Telusuri Rekanan Kemensos Terkait Pengadaan Bansos Covid-19
Hukum | 20 Desember 2020, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri rekanan Kementerian Sosial terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penelusuran dilakukan dengan mengawali pemeriksaan terhadap tersangka Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.
Adi diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara.
Baca Juga: Tahun Depan Kemensos Ganti Bantuan Sembako Jadi BLT, Ini Alasannya
"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan berbagai rekanan yang melaksanakan proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos RI tahun 2020," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (19/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Telah diberitakan, Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap berupa commitment fee dari pengadaan Bansos Covid-19 tahun 2020.
Politikus PDI Perjuangan itu diduga menerima uang suap sebesar Rp17 miliar. Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Yayasan di Kalimantan Selatan Pulangkan Dana Bansos Usai Mensos Juliari Tersangka KPK
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap. Sedangkan, Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV