> >

Polda Metro Tangkap 455 Pendemo Bebaskan Rizieq Shihab, 7 Jadi Tersangka 28 Reaktif Covid-19

Hukum | 19 Desember 2020, 23:28 WIB
Massa aksi ANAK NKRI di Patung Kuda, Jumat (18/12/2020). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Sementara dua orang yang membawa narkoba ditangkap oleh Polres Depok dalam operasi serupa.

"Jadi semua itu mereka mau demo, dilakukan operasi penegakan hukum protokol kesehatan," ujar Yusri.

Baca Juga: Buntut Pembubaran Aksi 1812, Dua Polisi Ditusuk dan Disabet Senjata Tajam

Selain mendapati pendemo yang membawa narkoba dan sajam, sebanyak 28 di antaranya terkonfirmasi positif virus corona.

Hal ini diketahui setelah tim Satgas covid-19 melakukan rapid test terhadap peserta yang ingin ikut berdemo.

Menurut Yusri saat ini 28 peserta aksi 1812 sudah dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet untuk menjalani karantina.

Sisa massa lainnya, sambung Yusri, belum dipulangkan. Mereka masih diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: Bawa Senjata Tajam dan Narkoba, 7 Pendemo Aksi 1812 Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Yang lainnya belum (dipulangkan), kami masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain, belum tahu kami, kalau dari ratusan yang lain masih dicek," ujar Yusri.

Adapun Aksi 1812 yang diikuti oleh simpatisan Rizieq Shihab, serta Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI menuntut pemerintah untuk menegakkan Hak Asasi Manusia terhadap penembakan enam laskar FPI oleh polisi.

Mereka juga meminta Pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk dibebaskan dan menegakkan keadilan di Indonesia.

Massa Aksi 1812 dibubarkan aparat kepolisian sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (18/12/2020). Massa perlahan membubarkan diri sekitar pukul 16.15 WIB.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU