Keluarga 6 Almarhum Anggota Laskar FPI akan Diperiksa Polisi, Dijadwalkan Pekan Depan
Hukum | 16 Desember 2020, 22:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak keluarga dari enam almarhum anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dijadwalkan kembali untuk dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah dijadwalkan untuk hari Senin tanggal 21 Desember 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R Djajadi, saat dihubungi awak media, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Sejumlah Fakta Rekonstruksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI di 4 TKP
Menurut Andi Rian, pihak keluarga sedianya diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa tersebut pada Senin (14/12/2020) kemarin.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum FPI saat itu, pihak keluarga meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena suasananya masih berduka.
Hingga saat ini, lanjut Andi Rian, Bareskrim masih melakukan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Pada hari ini, kata Andi Rian, penyidik memeriksa pihak Jasa Marga.
Salah satu materi pemeriksaan terkait kamera CCTV yang tidak berfungsi pada saat kejadian.
"Sedang berlangsung pemeriksaannya. (Pihak Jasa Marga) bagian IT," ucap Andi, Rabu.
Total saksi yang sudah diperiksa penyidik sejauh ini berjumlah 35 orang, terdiri dari masyarakat, polisi, maupun ahli.
Menurut Andi Rian, berdasarkan keterangan penyidik, jumlah itu kemungkinan masih bertambah.
Baca Juga: Kontras Menolak Hasil Rekonstruksi Polisi Terkait Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI
Dari rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Akibatnya, enam anggota laskar FPI tewas ditembak karena diduga menyerang polisi.
Namun demikian, pihak FPI membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
Sebab, menurut pihak FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api satu pun.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV