> >

Syarat Baru Naik Kereta Api dan Pesawat Jika Hendak ke Luar Kota, Wajib Swab Antigen

Wisata | 16 Desember 2020, 10:22 WIB
Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia menggunakan masker, Selasa (13/10/2020). (Sumber: dok. Instagram @garuda.indonesia)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.

Adapun syarat tersebut, yakni para penumpang kereta api dan peswawat diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen sebelum berangkat.

Baca Juga: Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan Jika Berkunjung ke Bali di Libur Natal dan Tahun Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Perlu diketahui, rapid test antigen berbeda dengan rapid test pada umumnya atau rapid test antibodi.

Adapun perbedaannya ada pada biaya. Biaya rapid test antigen cenderung lebih tinggi daripada rapid test antibodi.

Baca Juga: Luhut Minta Mall di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB

Lebih lanjut, penumpang kereta api jarak jauh harus menyertakan bukti rapid test antigen yang dilakukan maksimal H-2 perjalanan.

Khusus bagi wisatawan yang hendak melancong ke Bali menggunakan pesawat, Luhut mewajibkan untuk membawa hasil tes PCR yang dilakukan maksimal pada H-2 keberangkatan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU