Penahanan 2 Tersangka Kasus Edhy Prabowo Diperpanjang, Penyidik KPK Lengkapi Berkas Perkaranya
Hukum | 15 Desember 2020, 22:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperpanjang masa penahanannya.
Baca Juga: Arief Poyuono Sindir Prabowo Subianto Tak Etis Ajukan Menteri KKP Pengganti Edhy
Kedua tersangka yang diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misata, dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
"Hari ini (15/12/2020) dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu APM (Andreau) dan AM (Amiril) masing-masing selama 40 hari, dimulai tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/12/2020).
Andreau dan Amiril telah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak Kamis (26/11/2020) lalu setelah menyerahkan diri ke KPK karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan, sehari sebelumnya.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan lima tersangka lain dalam kasus ini untuk 40 hari ke depan sampai dengan 23 Januari 2021.
Lima tersangka tersebut ialah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; staf khusus Edhy, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Baca Juga: Jadi Menteri KKP Ad Interim Gantikan Edhy Prabowo, Syahrul Yasin Imbau Jajarannya Jangan Korupsi!
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV