> >

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Hukum | 15 Desember 2020, 21:14 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah memasuki tahap penuntutan.

Adalah terdakwa Tommy Sumardi yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai Tommy bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Interpol.

Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Kedekatan Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR

“Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Atas perbuatannya, Tommy dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada sejumlah pertimbangan jaksa menuntut Tomy satu setengah tahun penjara. Beberapa pertimbangan yang memberatkan adalah Tommy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, Tommy telah mengakui perbuatannya dan bukanlah pelaku utama.

Baca Juga: Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim hingga Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Kasus Djoko Tjandra

Selain itu, jaksa juga menilai Tommy telah memberi keterangan atau bukti yang signifikan untuk mengungkap tindak pidana dan pelaku lain.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU