> >

2 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Pengeroyokan Lurah Cipete Utara

Hukum | 15 Desember 2020, 17:14 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu dari dua buronan kasus penganiayaan Lurah Cipete Utara, Nurcahya di Waroeng Brothers Coffee & Coffee pada November lalu menjadi saksi. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

“Sementara tersangkanya dua, tapi nanti kami kembangkan lagi,” ujar Budi.

Kronologi pengeroyokan  

Lurah Cipete Utara Nurcahya menjadi korban pengeroyokan pengunjung Waroeng Brother Coffee & Resto yang berada di Jalan Kemang Selatan VII B, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/11/2020) malam.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Berujung Maut

Pengeroyokan tamu kafe lantaran tidak terima pihak kelurahan Cipete Utara melakukan penertiban terhadap pelanggaran PSBB transisi.

Awalnya Lurah Nurcahya bersama anggota FKDM dan petugas PPSU Kelurahan Cipete Utara menegur adanya kerumunan yang terjadi di Brothers Coffee & Resto.

Anggota FKDM lalu mencoba mengambil dokumentasi berupa foto dan video kerumunan di Brothers Coffee & Resto.

Sejumlah tamu Brothers Coffee & Resto tiba-tiba menghampiri dan merusak ponsel salah satu anggota FKDM.

Baca Juga: Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan Waroeng Brothers Coffee & Resto di Kemang Ditutup Permanen

Nurcahya kemudian meminta pemilik kafe ke kantor lurah karena telah melanggar aturan PSBB transisi.

“Saya dipukul pipi sebelah pipi kanan dan mengalami luka lebam dan melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan. Diduga mereka sedang mabuk,” ujar Nurcahya dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/12/2020).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU